Akrditasi bagi sebagain program studi dan pendidikan tinggi menjadi beban yang harus dilaksanakan agar memperoleh hasil yang maksimal. Dengan serangkaian kegiatan akreditasi dari mulai penyusunan borang sampai dengan asessmen lapangan dirasa sangat menguras tenaga dan pikiran. Terlebih lagi dengan jika dalam satu fakultas terdapat banyak program studi. Betapa lelahnya fakultas yang terus melakukan akreditasi maupun reakreditasi bagi prodi yang dimilikinya. bayangkan jika fakultas memiliki 5 prodi, maka hampir tiap tahun fakultas tersebut punya gawe reakreditasi tiap tahun. Padahal sebagian data atau dokumen yang digunakan untuk rekareditasi tersebut ada yang memiliki kesamaan. hal ini sangat tidak efektif dan efisien. Apalagi ditambah dengan adanya biaya akreditasi yang ditanggung oleh program studi atau fakultas.
Oleh karena itu, perubahan manajemen akreditasi merupakan suatu keniscayaan. Pada tahun 2023 ini pendidikan tinggi mendapat angin segar karena kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi menerbitkan peraturan menteri nomor 53 tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi. peraturan tersebut juga mengatur tentang sistem akreditasi pendidikan tinggi.
banyak perubahan-perubahan yang dilakukan oleh kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi tentang sistem akreditasi, diantaranya:
perubahan yang lain adalah tentang status akreditasi yang sebelumnya hasil akreditasi terdiridari kategori (tidak terakreditasi, baik, baik sekali, dan unggul). Pada peraturan baru status hasil akreditasi disederhanakan.
yang tidak kalah pentingnya adalah terkait dengan biaya, peraturan sebelumnya pembiayaan akreditasi LAM ditanggung oleh program studi, pada aturan baru ditanggung oleh pemerintah
Pelaksanaan akreditasi pada peraturan baru dapat dilakukan bersama-sama ditingkat unit pengelola program studi. Berbeda dengan aturan yang sebelumnya yang mengharuskan proses akreditasi dilakukan masing-masing program studi.
Demikian sekilas tentang perubahan sistem akreditasi pendidikan tinggi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Post a Comment for "Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023"