Seiring berkembangnya zaman dan teknologi berimplikasi pada pola pembelajaran era saat ini. Pemerintah dalam hal ini diwakili kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi bergerak dengan cepat untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik. Hal ini mengingat untuk membangun sumber daya manusia unggul perlu mempercepat adaptasi agar memiliki daya saing dikancah global. Oleh karena itu, terbit peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Peraturan tersebut terbit karena peraturan sebelumnya dianggap kaku, sehingga mengekang kreatifitas perguruan tinggi. Sebagai contoh rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan ketereampilan umum dijelaskan secara rinci dan terpisah. pada aturan yang terbaru dalam Peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 53 tahun 2023 kompetensi tersebut dapat dirumuskan secara terintegrasi.
Mahasiswa Sarjana yang sebelumnya harus dituntut untuk menyusun skripsi di akhir perkuliahan, dengan adanya peraturan baru tersebut dapat diganti dengan tugas proyek, prototipe, atau bentuk lainya sebagai pengganti tugas akhir. Begitu juga mahasiswa magister maupun doktor yang tadinya terdapat persyaratan publikasi jurnal, sekarang tidak lagi diwajibkan. Bahkan program studi yang sudah menggunakan kurikulum berbasis proyek, maka mahasiswa tidak diwajibkan tugas akhir.
Pengaturan durasi waktu tiap SKS pun mengalami perubahan, yang dulu 1 SKS terdiri dari tatap muka 50 menit per minggu, penugasan terstruktur 60 menit per minggu, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu. Sekarang lebih fleksibel 1 sks didefinisikan sebagai 45 jam*) per semester, dengan pembagian waktu ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
lebih lanjut standar nasional pendidikan tinggi yang dulu membagi standar menjadi 8 standar yakni: hasil, isi, proses, penilaian, pelaksanaan, sarpras, pengelolaan dan pendanaan. Sekarng Peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 53 tahun 2023 disederhanakan menjadi 3 standar yakni satandar luaran, proses dan masukan.
Dengan adanya Peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan mutu pendidikan tinggi, maka perguruan tinggi harus sesegera mungkin melakukan penyesuaian agar dapat mengikuti perkembangan dan berdaya saing di tingkat global.
Post a Comment for "Transformasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi Menurut Permendikbudrisetk Nomor 53 Tahun 2023"