![]() |
Kapitalisasi Pendidikan |
Omnibus Law Cenderung Mengarah pada Kapitalisasi Pendidikan Indonesia
Penunggang yang ingin mementingkan diri/kelompoknya
Sebutan omnibus law pertama kali diucapkan presiden jokowi pada saat
pelantikannya untuk periode kedua. Tujuan awal dari omnibus Law ini adalah
untuk mengeliminasi undang undang yang tumpang tindih dan overlaping, sehinga
diharapkan menjadi undang-undang yang efektif dan efisien. Namun pada
perjalanan penyusunan omnibus law terdapat penunggang-penunggang yang ingin
mementingkan diri/kelompoknya sendiri, baik dari internal bangsa maupun
eksternal bangsa.
Omnibus law berdampak pada pendidikan
Undang-undang sapujagat ini juga berimbas pada direduksinya regulasi di bidang pendidikan. Diantara regulasi tersebut diantaranya: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Jika dikaji lebih dalam, omnibus law akan berdampak pada pendidikan:
Omnibus law juga mempermudah penanam modal asing masuk ke dalam negeri
Arah sistem pendidikan nasional menuju ke kapitalisasi pendidikan. Dimana
siapa yang kuat dia yang akan eksis dan meraup untung banyak. Siapa yang dekat
dengan penguasa, tentunya akan mendominasi education company di Indonesia. Adanya Ominbus Law membuka kanal pendidikan di Indonesia terbuka untuk dunia.
Siapa saja bisa mendirikan sekolah/perguruan tinggi dengan mudah. Karena
sejatinya omnibus law juga mempermudah penanam modal asing masuk ke dalam
negeri.
Nilai-nilai budaya lokal akan tergerus
Dalih yang dijadikan alasan adalah untuk membuka lowongan kerja. Jika
terjadi seperti itu, maka bukan tidak mungkin sekolah/perguruan tinggi lokal
akan tergeser. Terlebih lagi sebagian pola pikir masyarakat indonesia adalah
senang dengan branded luar negeri. Kompetisi lembaga pendidikan akan semakin
ketat dan tidak sehat. Lembaga yang memiliki modal besarlah yang eksis dan
menghantam lembaga modal rendah. Jika lembaga-lembaga asing masuk secara
signifikan, maka lambat laun nilai-nilai budaya lokal akan tergerus.
Tangan panjang Korporasi kapital
Pendidikan
dilihat hanya sebagai pangsar pasar semata untuk mendulang keuntungan. Pihak-pihak yang dapat mempengaruhi kebijakan kapitalisasi tentunya
pihak-pihak yang pro terhadap kapitalisasi. Tangan panjang Korporasi kapital
sangat mungkin sekali berada di lingkungan dekat Istana maupun gedung parlemen.
Bentuk-bentuk kerjasama pendidikan antara pemerintah Indonesia dengan lembaga
pendidikan/korporasi pendidikan yang bertujuan mengkapitalisasi juga akan
mempengaruhi kebijakan pendidikan dalam negeri Indonesia.
Aspirasi yang sifatnya subjektif
Tugas
berat bagi pengambil kebijakan dalam meminimalisir adanya penunggang gelap
dalam penyusunan kebijakan. Pandangan subjektifitas penunggang
gelap akan terasa kental sekali jika merasuki suatu kebijakan. Agar kebijakan bersifat objektif maka diperlukan upaya dengan membatasi partisipasi pihak
yang mengindikasikan memberikan aspirasi yang sifatnya subjektif.
Penyusun regulasi harus mempertimbangkan saran dan
masukan sekaligus review dari akademisi dan praktisi yang tidak berafiliasi
partai politik. Saran dan masukan tersebut harus dijadikan catatan untuk
perbaikan kebijakan undang-undang tersebut. Selain itu, Organisasi masyarakat yang objektif juga perlu dildengar dan dilibatkan dalam menyusun kebijakan.
Post a Comment for "Omnibus Law Cenderung Mengarah pada Kapitalisasi Pendidikan Indonesia"