Omnibus Law Cenderung Mengarah pada Kapitalisasi Pendidikan Indonesia

 

Kapitalisasi Pendidikan

Omnibus Law Cenderung Mengarah pada Kapitalisasi Pendidikan Indonesia

Penunggang yang ingin mementingkan diri/kelompoknya

Sebutan omnibus law pertama kali diucapkan presiden jokowi pada saat pelantikannya untuk periode kedua. Tujuan awal dari omnibus Law ini adalah untuk mengeliminasi undang undang yang tumpang tindih dan overlaping, sehinga diharapkan menjadi undang-undang yang efektif dan efisien. Namun pada perjalanan penyusunan omnibus law terdapat penunggang-penunggang yang ingin mementingkan diri/kelompoknya sendiri, baik dari internal bangsa maupun eksternal bangsa. 

Omnibus law berdampak pada pendidikan

Undang-undang sapujagat ini juga berimbas pada direduksinya regulasi di bidang pendidikan. Diantara regulasi tersebut diantaranya: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Jika dikaji lebih dalam, omnibus law akan berdampak pada pendidikan:



Omnibus law juga mempermudah penanam modal asing masuk ke dalam negeri

Arah sistem pendidikan nasional menuju ke kapitalisasi pendidikan. Dimana siapa yang kuat dia yang akan eksis dan meraup untung banyak. Siapa yang dekat dengan penguasa, tentunya akan mendominasi education company di Indonesia. Adanya Ominbus Law membuka kanal pendidikan di Indonesia terbuka untuk dunia. Siapa saja bisa mendirikan sekolah/perguruan tinggi dengan mudah. Karena sejatinya omnibus law juga mempermudah penanam modal asing masuk ke dalam negeri.

Nilai-nilai budaya lokal akan tergerus

Dalih yang dijadikan alasan adalah untuk membuka lowongan kerja. Jika terjadi seperti itu, maka bukan tidak mungkin sekolah/perguruan tinggi lokal akan tergeser. Terlebih lagi sebagian pola pikir masyarakat indonesia adalah senang dengan branded luar negeri. Kompetisi lembaga pendidikan akan semakin ketat dan tidak sehat. Lembaga yang memiliki modal besarlah yang eksis dan menghantam lembaga modal rendah. Jika lembaga-lembaga asing masuk secara signifikan, maka lambat laun nilai-nilai budaya lokal akan tergerus.

Tangan panjang Korporasi kapital

Pendidikan dilihat hanya sebagai pangsar pasar semata untuk mendulang keuntungan. Pihak-pihak yang dapat mempengaruhi kebijakan kapitalisasi tentunya pihak-pihak yang pro terhadap kapitalisasi. Tangan panjang Korporasi kapital sangat mungkin sekali berada di lingkungan dekat Istana maupun gedung parlemen. 

Bentuk-bentuk kerjasama pendidikan antara pemerintah Indonesia dengan lembaga pendidikan/korporasi pendidikan yang bertujuan mengkapitalisasi juga akan mempengaruhi kebijakan pendidikan dalam negeri Indonesia. 



Aspirasi yang sifatnya subjektif

Tugas berat bagi pengambil kebijakan dalam meminimalisir adanya penunggang gelap dalam penyusunan kebijakan. Pandangan subjektifitas penunggang gelap akan terasa kental sekali jika merasuki suatu kebijakan. Agar kebijakan bersifat objektif maka diperlukan upaya dengan membatasi partisipasi pihak yang mengindikasikan memberikan aspirasi yang sifatnya subjektif. 

Penyusun regulasi harus mempertimbangkan saran dan masukan sekaligus review dari akademisi dan praktisi yang tidak berafiliasi partai politik. Saran dan masukan tersebut harus dijadikan catatan untuk perbaikan kebijakan undang-undang tersebut. Selain itu, Organisasi masyarakat yang objektif juga perlu dildengar dan dilibatkan dalam menyusun kebijakan. 

Kebijakan harus kuat dibawah tekanan/intervensi

Dan yang lebih penting lagi Pengambil kebijakan harus kuat dibawah tekanan/intervensi siapapun, baik internal maupun pihak asing yang sifatnya subjektif. Sekalipun datangnya dari PBB via Unesco, jika advise nya tidak mengarah pada objektiftas pendidikan Indonesia maka harus berani  dan tegas menolak.


Penulis: Failasuf Fadli

Post a Comment for "Omnibus Law Cenderung Mengarah pada Kapitalisasi Pendidikan Indonesia"